Selamat datang di website HORIZON GROUP | Berada di bawah naungan CV. Angkasa Bintang Persada. Bergerak di bidang Jasa Arsitek dan Kontraktor Bangunan.

Membangun Rumah Dengan Jasa Kontraktor

Membangun sebuah rumah tentunya bukan perkara sepele, banyak hal yang harus diperhitungkan, mulai dari biaya, desain, perijinan, pemilihan bahan baku dan sebagainya. Tentu saja hal-hal itu akan menguras banyak energi dan fikiran kita, untuk itu ada baiknya kita menggunakan jasa kontraktor, karena mereka tentunya lebih mengerti dan kompeten dalam hal pembangunan sebuah rumah, jadi kita akan bisa meminimalisir kerugian yang tidak kita kehendaki.

Tapi kita juga harus pintar-pintar memilih kontraktor, ada baiknya anda tahu hal-hal di bawah ini sebelum menggunakan jasa kontraktor untuk membangun rumah anda.

Apa itu Kontraktor (Pemborong)?
Kontraktor atau pemborong adalah pihak yang melaksanakan sebuah proses pembangunan, dan merupakan sebuah bagian dari industri rancang bangun. Menggunakan jasa kontraktor sebenarnya sangat mudah, jika kita sudah mengerti dan mengetahui kualitas kontraktor yang kita pilih.

Mengapa diperlukan kontraktor?
Kadang kita tidak bisa mengawasi rumah yang kita bangun secara terus menerus karena kesibukan kerja atau lainnya, belum lagi untuk membeli material dan sebagainya. Dengan menggunakan kontraktor juga tentunya akan menghindarkan kita dari kerugian, karena semuanya sudah terperinci dan kontraktor juga sudah terlatih untuk hal ini.

Kapan Kontraktor Diperlukan?
Peran kontraktor diperlukan setelah dokumen gambar seperti denah, tampak, potongan, serta rencana anggaran bangunan (RAB) selesai dibuat oleh pemilik rumah atau seorang arsitek.

Perhatikan, Sebelum Menggunakan Jasa Kontraktor!
Sebelum memakai jasa kontraktor, cobalah untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kontraktor yang akan kita pakai nanti, tanyakan pada orang-orang yang pernah menggunakan jasa kontraktor tersebut, apakah memuaskan atau justru mengecewakan, hal ini sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang di luar keinginan kita.

Apakah Kontraktor Harus Berbadan Hukum (PT)?
Kontraktor bisa jadi merupakan sebuah badan jasa seperti CV atau PT, atau merupakan kontraktor perseorangan untuk proyek-proyek kecil seperti rumah tinggal. Setelah menentukan kontraktor yang anda percayai, akan dibuat surat perjanjian tentang bagaimana proses kerja dalam pembangunan.

Bagaimana Cara (sistem) Kerjanya?
Tanyakanlah pada pihak kontraktor, bagaimana system kerja yang dipakainya, Sebaiknya anda jg berkonsultasi dengan pihak kontraktor tentang jenis kontrak kerja yang anda inginkan, dan biarkan kontraktor menjelaskan bagaimana biasanya pekerjaan dilakukannya, sehingga anda bisa mempertimbangkan, apakah masih berminat atau tidak mempergunakan jasa kontraktor tersebut.

Sebaiknya Memakai Jasa Arsitek
Ada baiknya arsitek ikut dilibatkan dalam proses pembangunan, sebagai arsitek pengawas, untuk mengawasi pengawasan pembangunan rumah anda agar sesuai dengan apa yang sudah dirancangkan, namun jika itu tidak memungkinkan, anda bisa menggunakan jasa arsitek lainnya, dengan catatan arsitek pengganti tersebut bisa memahami rancangan yang sudah dibuat. Biasanya kontraktor akan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dari versi kontraktor. Bila Anda memiliki RAB dari versi perancang, bisa digunakan untuk menjadi perbandingan.

Dalam kontrak kerja bersama kontraktor, biasanya terdapat beberapa poin yang menjelaskan hal-hal di bawah ini:

  1. Harga pembangunan dan bagaimana sistem pembayaran (termin), yaitu sistem pembayaran berkala untuk kontraktor tersebut, dimana dalam prosesnya harus ada semacam laporan hasil kerja yang sudah dilakukan.
  2. Proses kerja, dimulai kapan dan diakhiri kapan. Semua pekerjaan harus dijadwalkan waktu memulai dan selesainya.
  3. Spesifikasi material atau bahan bangunan sesuai dengan gambar yang dibuat oleh arsitek.
  4. Terdapat masa garansi dari pembangunan rumah, yaitu tenggang waktu dimana setelah pekerjaan selesai dilakukan, di masa ini anda sebagai pemilik rumah berhak memeriksa kembali apakah semua sudah sesuai dengan yang anda rencanakan, jika tidak anda bisa meminta pihak kontraktor untuk memperbaikinya.

Biasanya sebelum proses kerja dimulai anda dan kontraktor akan menandatangani surat perintah kerja (SPK), dan berarti sebuah pekerjaan pembangunan dimulai. Setelah selesai semua proses membangun beserta dengan masa garansinya, Anda akan menerima surat penyerahan bangunan sudah selesai dibangun dengan spesifikasi yang ditetapkan, artinya kontrak kerja konstruksi bangunan sudah selesai semua.

Demikianlah, sekelumit gambaran tentang memakai jasa kontraktor. Semoga penjelasan ini membantu bagi Anda yang ingin membangun dengan memakai jasa kontraktor.

Scroll to Top